Grab
Grab
Grabe Grabe Grabe

Pensiunan Perusahaan Umum Daerah MGS Tuntut Hak Penuh

Pensiunan Perumda Pasar MGS Tolak Skema Pembayaran Nyicil, Mediasi di Badung Buntu

Kabar Mangupura- Upaya mediasi antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung dan pensiunan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS), kembali menemui jalan buntu. Para pensiunan bersikeras menolak tawaran pembayaran uang penghargaan yang dilakukan secara bertahap atau dicicil oleh pihak perusahaan.

Pertemuan mediasi yang digelar pada Selasa (21/10/2025) di kantor Disperinaker Badung itu dihadiri oleh Plt. Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, serta 25 orang perwakilan pensiunan dari total 54 pegawai yang telah berhenti bekerja sejak tahun 2022 hingga 2025.

Kepala Dinas Perinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang membahas persoalan pembayaran hak-hak pensiunan yang hingga kini belum tuntas.

Pensiunan Perusahaan Umum Daerah MGS Tuntut Hak Penuh
Pensiunan Perusahaan Umum Daerah MGS Tuntut Hak Penuh

Baca Juga : DPRD Badung Desak TAPD Lebih Realistis Tetapkan Target Pajak Daerah

“Benar, mediasi sudah kami lakukan antara direksi dengan perwakilan pensiunan. Namun, belum tercapai kesepakatan karena para pensiunan menolak skema pembayaran nyicil yang ditawarkan pihak perusahaan,” ujar Eka Merthawan.

Menurut Eka, pihak pensiunan sebelumnya mengusulkan agar pembayaran dilakukan secara bertahap dengan minimal 10 persen setiap bulan, sehingga hak-hak mereka bisa diterima secara lebih pasti. Namun, dari pihak manajemen Perumda Pasar MGS, masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bupati Badung dan mencari solusi keuangan yang memungkinkan.

“Direksi meminta waktu hingga akhir Oktober untuk menghadap Bupati Badung dan mencari jalan keluar terbaik. Sebagai bentuk itikad baik, mereka bahkan mengeluarkan selembar cek senilai Rp121 juta untuk enam orang pensiunan tahun 2022,” jelas Eka.

Namun, langkah itu belum cukup menenangkan hati para pensiunan. Mereka menolak tawaran pembayaran sebagian, dan tetap menuntut agar seluruh hak mereka dibayarkan penuh sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 27/XII/PS/2012.

Para pensiunan berpendapat bahwa uang penghargaan seharusnya dibayarkan maksimal 30 hari setelah masa pensiun, sebagaimana yang tertuang dalam aturan internal perusahaan. Hingga kini, mereka baru menerima uang pesangon, sementara uang penghargaan sebesar 10 kali gaji terakhir belum juga dilunasi.

“Para pensiunan berharap pembayaran dilakukan sekaligus. Namun dari pihak Plt Direksi menyampaikan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk menyelesaikan seluruhnya secara langsung,” ungkap Eka.

Situasi ini membuat suasana mediasi sempat berjalan tegang.

Beberapa pensiunan menyatakan kekecewaannya karena merasa perjuangan mereka selama puluhan tahun di perusahaan belum dihargai dengan layak.

“Bayangkan, kami sudah menunggu sejak 2022, tapi hak kami belum dibayar penuh. Kalau dicicil, kapan selesainya?” ujar salah satu perwakilan pensiunan yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, pihak Perumda Pasar MGS berjanji tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban terhadap seluruh pensiunan, meski dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan perusahaan. Mereka juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam mencari solusi terbaik agar tidak menambah beban fiskal perusahaan daerah.

Dinas Perinaker Badung memastikan akan terus memfasilitasi mediasi lanjutan hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi kedua pihak. Eka Merthawan menegaskan bahwa penyelesaian hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama, namun tetap mempertimbangkan kondisi objektif perusahaan.

“Kami tetap mendorong agar semua pihak bersikap terbuka. Prinsipnya, hak pekerja harus dipenuhi, tapi mekanisme dan waktu pembayarannya perlu disesuaikan agar perusahaan juga bisa tetap beroperasi,” pungkasnya.

Diketahui, dari total 54 pensiunan Perumda Pasar dan Pangan MGS yang berhenti sejak 2022 hingga 2025, seluruhnya masih menunggu pelunasan uang penghargaan yang dijanjikan. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan seluruh pembayaran itu bisa dituntaskan sepenuhnya.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *