Tambahan Penghasilan di Luar TPP, PPPK di Badung Bernafas Lega: Sekpri hingga Ajudan Jadi Prioritas
Kabar Mangapura- Kabar gembira datang untuk sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Badung. Selain menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) rutin, kini mereka akan memperoleh tambahan penghasilan baru yang disebut Tambahan Penghasilan Kondisi Kerja. Kebijakan ini resmi diatur melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 7 Juli 2025.
Tambahan penghasilan ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap beban kerja serta tanggung jawab yang cukup tinggi bagi PPPK tertentu, terutama yang mendampingi pimpinan daerah. Namun demikian, tidak semua PPPK di Badung berhak mendapatkan tunjangan ini, mengingat jumlah PPPK mencapai ribuan orang.

Baca Juga : Real Madrid Terancam Kehilangan Manuel Ángel, Levante Siap Menyambar
Rincian Tambahan Penghasilan PPPK
Dalam SK Bupati Badung Nomor 189/054/HK/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Nomor 15/054/HK/2025, dijelaskan secara rinci besaran tambahan penghasilan berdasarkan posisi kerja. Beberapa di antaranya yaitu:
-
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Badung
Sekretaris dan staf pendukung menerima tambahan Rp1.000.000. -
Sekretaris Pimpinan Daerah
PPPK yang bertugas sebagai sekretaris pribadi Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda mendapat tambahan Rp2.800.000. -
Bagian Kesra, Hukum, Protokol, Komunikasi Pimpinan, Perencanaan, dan Keuangan
Masing-masing pegawai menerima tambahan Rp750.000. -
Sekretaris Pribadi Kepala Perangkat Daerah
Ditetapkan sebesar Rp146.309. -
Sekretaris Pribadi di Dinas Kesehatan, RSD Mangusada, Dinas Kebakaran, BPBD, dan Satpol PP
Mendapat tambahan Rp341.388. -
Sekretaris Pribadi di Inspektorat, Bappeda, dan BPKAD
Menerima Rp585.237. -
Sekretaris Pribadi di Bapenda
Tambahan sebesar Rp195.079. -
PPPK yang bertugas sebagai ajudan
Mendapat tambahan terbesar kedua, yakni Rp2.145.870.
Tambahan penghasilan ini rencananya mulai dicairkan pada September 2025.
Gambaran Gaji PPPK di Badung
Sebagai perbandingan, saat ini PPK dengan ijazah SMA mendapatkan gaji pokok Rp2,5 juta ditambah TPP Rp1,2 juta. Sementara itu, PPK lulusan S1 menerima gaji Rp3,2 juta dengan TPP Rp1,7 juta. Dengan adanya tambahan penghasilan kondisi kerja, tentu menjadi penopang tambahan bagi mereka yang bertugas di posisi strategis.
Masih Menunggu Penjelasan Resmi
Meski SK sudah ditandatangani, hingga kini belum ada penjelasan detail dari Pemerintah Kabupaten Badung mengenai dasar penetapan besaran tambahan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, IB Surya Suamba, saat dikonfirmasi Minggu (31/8), belum memberikan keterangan resmi.
Kendati demikian, kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak karena dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada PPK yang mengemban tugas penting mendampingi pimpinan daerah dan menjaga kelancaran birokrasi.
Dengan demikian, tambahan penghasilan ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan PPK, tetapi juga memacu kinerja lebih baik, terutama bagi mereka yang berada di garda terdepan pelayanan publik serta koordinasi pimpinan daerah.















